Silabus dan RPS Matakuliah Seminar

Mata kuliah seminar ini memberikan pengertian dan penguasaan kepada mahasiswa tentang prosedur pembuatan proposal sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku, memberikan cara memaparkan isi proposal dan argumentasi terhadap isi proposal dalam seminar. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka disusun silabus dan rencana pembelajaran semester yang selanjutnya menjadi acuan dalam pembelajaran dikelas.

silabus-dan-rps-m-k-seminar

Silabus dan RPS Matakuliah Ilmu Pendidikan

Mata Kuliah Ilmu Pendidikan ditujukan untuk memberikan mahasiswa pengetahuan yang berkaitan dengan dasar-dasar ilmu pendidikan. Pembahasan mencakup keseluruhan aspek yang berhubungan dengan ilmu pendidikan baik secara filosofis, ideologis, historis maupun praksis dalam segala bidang khususnya berkenaan dengan pendidikan di Indonesia. Nilai-nilai yang ditanamkan dalam perkuliahan ini adalah: kerjasama, kepedulian, rendah hati, toleransi, tanggungjawab, kejujuran dan integritas, sabar, respek, percaya diri, komitmen, rasional, kritis-kreatif, dan humanis-religius.

Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka disusun silabus dan rencana pembelajaran semester yang selanjutnya menjadi acuan dalam pembelajaran dikelas.

Sudarsana, I. K. (2016). DEVELOPMENT MODEL OF PASRAMAN KILAT LEARNING TO IMPROVE THE SPIRITUAL VALUES OF HINDU YOUTH. JIP, 4(2).

silabus-dan-rps-m-k-ilmu-pendidikan

 

Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 194 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu

Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Kurikulum pendidikan tinggi merupakan program untuk menghasilkan lulusan, sehingga program tersebut seharusnya menjamin agar lulusannya memiliki kualifikasi yang setara dengan kualifikasi yang disepakati dalam KKNI. Konsep yang dikembangkan Direktorat Jenderal Bimas Hindu selama ini, dalam menyusun kurikulum dimulai dengan menetapkan profil lulusan yang dijabarkan menjadi rumusan kompetensinya. Dengan adanya KKNI rumusan kemampuan’ dinyatakan dalam istilah “capaian pembelajaran” (terjemahan dari learning outcomes), dimana kompetensi tercakup di dalamnya atau merupakan bagian dari capaian pembelajaran (CP).

Deskripsi capaian pembelajaran dalam KKNI, mengandung empat unsur, yaitu unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Dengan telah terbitnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi rumusan capaian pembelajaran tercakup dalam salah satu standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), capaian pembelajaran terdiri dari unsur sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan. Unsur sikap dan ketrampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur ketrampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut.

Untuk mencapai kesatuan visi perguruan tinggi keagamaan Hindu dalam penyusunan kurikulum perguruan tinggi tersebut, maka Direktorat Jenderal Bimas Hindu mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor 194 2016 Tentang Pedoman Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu. Pedoman kurikulum mengacu KKNI tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada setiap perguruan tinggi keagamaan Hindu. Selanjutnya dalam implementasi setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan struktur kurikulum setiap program studi sesuai dengan format serta kekhasannya masing-masing.

Sudarsana, I. K. (2016). DEVELOPMENT MODEL OF PASRAMAN KILAT LEARNING TO IMPROVE THE SPIRITUAL VALUES OF HINDU YOUTH. JIP, 4(2).

Keputusan Dirjen Bimas Hindu Nomor 194 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kurikulum Berbasis KKNI pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu selengkapnya dapat di unduh pada file : sk_dirjen_bimas_hindu_no_194_th_2016_tg_pedoman_kkni

GELAR AKADEMIK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN TELAH BERUBAH

16RJ copy copy

Denpasar (Agustus 2016) – Pada bulan kemerdekaan ini Menteri Agama memberikan hadiah yang sudah dinanti-nantikan oleh segenap civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan. Hadiah tersebut adalah keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Sejumlah gelar akademik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Dalam PMA tersebut misalnya untuk S1 Program Studi Pendidikan Agama Hindu gelar yang dipergunakan adalah Sarjana Pendidikan Hindu (S.Pd.H.). S1 Penerangan Agama Hindu (S.Sos.H.) S1 Filsafat Hindu (S.Fil.H.) dan lain sebagainya.

Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, maka singkatan gelar tidak lagi berisi hurup H. (Hindu). Contohnya adalah gelar untuk S1 Program Studi Pendidikan Agama Hindu gelar yang dipergunakan adalah Sarjana Pendidikan (S.Pd.). S1 Penerangan Agama Hindu (S.Sos.). S1 Filsafat Hindu (S.Fil.) dan lain sebagainya. Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti “S” (Sarjana) menjadi “M” (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya “Dr” (Doktor). PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.

Daftar Bacaan :

Sudarsana, I. K. (2015). PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DALAM UPAYA PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA. Jurnal Penjaminan Mutu, (Volume 1 Nomor 1 Pebruari 2015), 1-14.

Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016 2

Untuk lebih jelasnya silahkan Downlod di :

http://jayapanguspress.org/peraturan.php